Mengatur tentang pendelegasian kewenangan pemindahan, bahwa: 1. Bupati berwenang menetapkan pemindahan PNS dalam Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah. 2. Bupati mendelegasikan pemindahan PNS beserta nama jabatan dan kelas jabatan yang baru, kepada: a. Sekretaris Daerah untuk pemindahan PNS dalam Jabatan Pelaksana antar Perangkat Daerah; b. Kepala BKD untuk pemindahan PNS dalam Jabatan Pelaksana dalam satu Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat