Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 22 Tahun 2018

Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan pengelolaan LHKPN, tata cara penyampaian LHKPN, pengumuman LHKPN, tim pengelola LHKPN, kepatuhan penyampaian LHKPN, pembinaan dan pengawasan administratif oleh Inspektorat Kabupaten, sanksi atas keterlambatan dan/atau tidak melaporkan harta kekayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
BD.Minut 2018/ No. 22
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan