PERWALI Kota Yogyakarta No. 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Susunan organisasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan Aparatur, Bidang Mutasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara, Bidang Pendidikan Pelatihan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Badan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan mempunyai tugas menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
10 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 66 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 66 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
1. UU No. 5 Tahun 2014
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2016
4. Permendagri No. 80 Tahun 2015
5. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah serta merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatu rtentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan. Kedudukan Dinas yaitu sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat, Bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang perhubungan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan
kepada daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas
yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan
pengendalian teknis bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, bidang
Lalu lintas Perhubungan Darat dan bidang Angkutan dan Keselamatan
Perhubungan Darat. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan. Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat. Bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan,
merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang
meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pembinaan
sekolah menengah pertama. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi. Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian Tugas Dinas serta pelayanan umum meliputi kesekretariatan dan kegiatan teknis operasional dan penunjang Dinas sesuai kebijakan umum daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 66 TAHUN 2016
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati Banjar Nomor
40 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Banjar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banjar maka perlu menyusun dan
merumuskan uraian tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan
uraian tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
URAIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Bupati Banjar Nomor
40 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Banjar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 66 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
saat ini Negara dituntut untuk memenuhi "Hak Rakyat Atas Air, dalam rangka peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat", perlu dilakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. berdasarkan UU Nornor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , khususnya Pasal 17, Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya. berdasarkan pertimbangan sebaai mana dimaksud perlu metapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Unclang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/ PRT/ M/ 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/ PRT/ M/ 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/ M/ 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/ M/ 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Perda Kotamadya Dati II Banjarmasin Nomor 03 Tahun 1989; Perda Kotamadya Dati II Banjarmasin Nomor 04 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM; 4. Mekanisme Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM; 5. Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 66 Tahun 2017
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - URAIAN TUGAS JABATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD 2020/ No. 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56 Perbup No 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Banjarnegara, perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Badan Penanggulangan bencana Daerah Kab Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Penangulanngan Bencana Daerah Kab Banjarnegara;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 46 Tahun 2008; Perka BNPB No 3 Tahun 2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Banjarnegara No 2 Tahun 2016; Perbup Banjarnegara No 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas dan jabatan yang tertuang dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 66 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
ORGANISASI DAN TATA - KERJA - DINAS - PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN - OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2021/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan persetujuan Gubernur
Sumatera Selatan melalui surat Nomor 061/4170/VII/2021serta berdasrkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 99 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi,
Serta
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 96 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 6 Tahun 2021;Perpres No 97 Tahun 2014;Permendagri No 25 Tahun 2021;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021;
Dasar peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Kedudukan,Susunan Organisai,Tugas dan Fungsi,Kelompok jabatan Fungsional,Tata Hubungan Kerja ,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering
Ilir
12 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 66 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-
Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Jatim . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; pengisian jabatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Dan Fungsi, Bagian Dan Sub Bagian Sekretariat DPRD
Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat