Maksud dari peraturan tersebut adalah agar Sekretariat, Subbagian Administrasi, Data dan Pelaporan mempunyai rincian tugas dan fungsi nya masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat