Susunan organisasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan Aparatur, Bidang Mutasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara, Bidang Pendidikan Pelatihan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Badan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan mempunyai tugas menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat