Peraturan ini mengatu rtentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan. Kedudukan Dinas yaitu sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat, Bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, bidang Lalu lintas Perhubungan Darat dan bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan. Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat. Bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pembinaan sekolah menengah pertama. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana teknis dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan informasi dan evaluasi. Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian Tugas Dinas serta pelayanan umum meliputi kesekretariatan dan kegiatan teknis operasional dan penunjang Dinas sesuai kebijakan umum daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat