KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
- 1. UU No. 5 Tahun 2014
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2016
4. Permendagri No. 80 Tahun 2015
5. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah serta merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008
- 18
|