Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi izin Trayek
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 65 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 44 Tahun 2014
Badan Layanan Umum Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2014/NO.176
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Failitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,serta berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.03/IV/020/2014 tentang Regulasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dimana Jaminan Kesehatan Nasional dimulai pada 1 Januari 2014, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2012 tentang sistem remunerasi pada Rumah Sakit UmumDaerah Hadji Boejasin Pelaihari;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik
Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138/Menkes/PB/II/2009 dan 12 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 625/Menkes/SK/V/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 625/Menkes/SK/V/ 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010; Peraturan Bupati No. 95 Tahun 2010; Peraturan Bupati No.9 Tahun 2011; Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan BLUD RS HBoedjasin Pelaihari Nomor :006/KTR/VIII-04/0114 dan Nomor : 445/06/PKS/RS-HB/I/2014;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HADJI BOEJASIN PELAIHARI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
6 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Permen ESDM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Mencabut :
Permen ESDM No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 44, BN 2018/ NO 1431; PERATURAN.GO.ID : 25 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB No. 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Materi pokok: Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketigabelas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita lbu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 62 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita lbu Kota Nusantara yang diberikan setiap bulannya. Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2OI7 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralcyat Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol7 sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 4l Tahun 2Ol7 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 14 Tahun 2OL7 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79
Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 4l Tahun 2Ol7 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
14 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Provinsi Jawa Barat;
bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap Uang Jasa
Pengabdian bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2Ol7
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi Jawa Barat perlu diubah untuk
kedua kalinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2Ol7
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2OO4 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 41 TAHUN 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten kepulauan Yapen bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan, hasil kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi lrian Barat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerinta.h Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerinta.h Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2021; Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2021
Pada pokoknya ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan motivasi kerja, kinerja pegawai dalam pelayanan kepada masyarakat, kinerja dalam pengelolaan keuangan, serta untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB). Ketentuan ini menetapkan kriteria bagi para PNS dan CPNS yang berhak menerima TPB mulai dari Pejabat Tinggi Pratama hingga PNS dan CPNS yang sedang Cuti Melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga serta PNS dan CPNS yang tidak berhak menerima TPB seperti PNS yang mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) hingga Perangkat Daerah yang belum melaporkan kinerjanya melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur tentang Besaran Penerimaan, Masa Penilaian Disiplin, Penilaian Disiplin, Perhitungan dan Pengesahan, Indikator dan Bobot Penilaian Komponen Disiplin TPB, Bobot Penilaian TPB, hingga Mekanisme Pembayaran TPB yang didasarkan pada absensi finger print dalam aplikasi simakin.kepyapenkab.go.id
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
-
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 44 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 44 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Kendari No. 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari raya dan gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mcnetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Huhungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6718); 10. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Perncrintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 408); 15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Namor 5) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari Nornor l l Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nornor 11); 16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nornor 27); 17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 7);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
BAB III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 44/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian harga/ nilai sewa
kendaraan dan standar harga sewa perumahan di Kota
Madiun bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun
Nomor 26 Tahun 201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 201 7
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 54 Tahun 2019 dipandang sudah tidak
sesuai sehingga perlu diubah;
b. bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi merupakan hasil kajian berdasarkan
Laporan Akhir Penelitian Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pusat Kajian dan Pengembangan
Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Brawijaya.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 54 Tahun
2019.
Besaran tunjangan perumahan diberikan kepada Pimpinan
dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan
setiap bulan, dengan perincian sebagai berikut:
1. Ketua DPRD Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah);
2. Wakil Ketua DPRD Rp. 21.750.000,00 (dua puluh
satujuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
3. Anggota DPRD Rp. 14.500.000,00 (empat belas juta
lima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat