Besaran tunjangan perumahan diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, dengan perincian sebagai berikut: 1. Ketua DPRD Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2. Wakil Ketua DPRD Rp. 21.750.000,00 (dua puluh satujuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 3. Anggota DPRD Rp. 14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat