Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 44/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyesuaian harga/ nilai sewa
kendaraan dan standar harga sewa perumahan di Kota
Madiun bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun
Nomor 26 Tahun 201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 201 7
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 54 Tahun 2019 dipandang sudah tidak
sesuai sehingga perlu diubah;
b. bahwa besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi merupakan hasil kajian berdasarkan
Laporan Akhir Penelitian Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pusat Kajian dan Pengembangan
Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Brawijaya.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 54 Tahun
2019.
- Besaran tunjangan perumahan diberikan kepada Pimpinan
dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan
setiap bulan, dengan perincian sebagai berikut:
1. Ketua DPRD Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah);
2. Wakil Ketua DPRD Rp. 21.750.000,00 (dua puluh
satujuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
3. Anggota DPRD Rp. 14.500.000,00 (empat belas juta
lima ratus ribu rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
- 6 Halaman
|