Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran tunjangan perumahan diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, dengan perincian sebagai berikut: 1. Ketua DPRD Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2. Wakil Ketua DPRD Rp. 21.750.000,00 (dua puluh satujuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 3. Anggota DPRD Rp. 14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
29 September 2021
Tanggal Pengundangan
29 September 2021
Tanggal Berlaku
29 September 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 44/G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan