Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Izin Trayek
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat