DESA-PENGHASILAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2020/4 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bandung Barat sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 10 Halaman
|