Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020

Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD 2020/4 E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2951 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  2. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan