Pada pokoknya ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan motivasi kerja, kinerja pegawai dalam pelayanan kepada masyarakat, kinerja dalam pengelolaan keuangan, serta untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB). Ketentuan ini menetapkan kriteria bagi para PNS dan CPNS yang berhak menerima TPB mulai dari Pejabat Tinggi Pratama hingga PNS dan CPNS yang sedang Cuti Melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga serta PNS dan CPNS yang tidak berhak menerima TPB seperti PNS yang mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) hingga Perangkat Daerah yang belum melaporkan kinerjanya melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur tentang Besaran Penerimaan, Masa Penilaian Disiplin, Penilaian Disiplin, Perhitungan dan Pengesahan, Indikator dan Bobot Penilaian Komponen Disiplin TPB, Bobot Penilaian TPB, hingga Mekanisme Pembayaran TPB yang didasarkan pada absensi finger print dalam aplikasi simakin.kepyapenkab.go.id
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat