Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 44 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada pokoknya ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan motivasi kerja, kinerja pegawai dalam pelayanan kepada masyarakat, kinerja dalam pengelolaan keuangan, serta untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB). Ketentuan ini menetapkan kriteria bagi para PNS dan CPNS yang berhak menerima TPB mulai dari Pejabat Tinggi Pratama hingga PNS dan CPNS yang sedang Cuti Melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga serta PNS dan CPNS yang tidak berhak menerima TPB seperti PNS yang mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) hingga Perangkat Daerah yang belum melaporkan kinerjanya melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur tentang Besaran Penerimaan, Masa Penilaian Disiplin, Penilaian Disiplin, Perhitungan dan Pengesahan, Indikator dan Bobot Penilaian Komponen Disiplin TPB, Bobot Penilaian TPB, hingga Mekanisme Pembayaran TPB yang didasarkan pada absensi finger print dalam aplikasi simakin.kepyapenkab.go.id

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.44
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan