PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
Walikota dalam mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administratif berupa denda atau bunga atas
keterlambatan pembayaran Pajak Daerah, maka
dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dengan Permohonan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2022 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama Daerah yang difungsikan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 52/PUU-IX/2011, golf bukan merupakan obyek Pajak Hiburan sehingga perlu dihapus;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah secara maksimal, maka ketentuan obyek Pajak Hotel dan tarif Pajak Hiburan perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ;
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
19. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah :
- Pasal 3 tentang Pajak Hotel
- Pasal 7 tentang Pajak Hiburan
- Pasal 30 tentang penentuan Pajak Hiburan.
- Pasal 40 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
- Pasal 47 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011
a. bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan
peningkatan pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan Peraturan dimaksud.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik
yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10
Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.23, TLD/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Pajak Hotel merupakan salah satu potensi PAD yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, daerah otonom Kabupaten Mamuju berwenang mengenakan pungutan pajak kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mencabut UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perubahannya, maka Perda Kabupaten Mamuju No.11 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel perlu dicabut untuk selanjutnya disesuaikan dengan UU baru tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai dasar pengenaan dan tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak dan tata cara pembayaran serta pemungutan pajak hotel di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.11 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel.
19 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Jalan dan Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Pertama Sampai Dengan Tahun Kelima
ABSTRAK:
bahwa sesuai kondisi di lapangan, masih terdapat banyak
tunggakan pajak kendaraan bermotor, penambahan
piutang tahun jalan yang terus meningkat, kendaraan
bermotor atas nama orang lain dan masih banyaknya
kendaraan bermotor yang beroperasional dengan
menggunakan nomor polisi luar Jawa Tengah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur
atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan
pengurangan,keringanan,pembebasan,penghapusan atau
penundaan pembayaran atas pokok Pajak, pokok Retribusi
dan/atau sanksinya dengan memperhatikan kondisi Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau
objek Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta guna mendorong
percepatan pemulihan ekonomi, meningkatkan ruang
fiskal pembangunan dan meringankan beban masyarakat
Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak
Kendaraan Bermotor, Pemberian Keringanan Pokok Pajak
Kendaraan Bermotor Tahun Jalan Dan Pemberian
Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan
Tahun Pertama Sampai Dengan Tahun Kelima;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun
2023 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023;
Di dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Objek dan Subjek, Pendaftaran, Pelaksanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 dicabut.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab Bekasi tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penilaian Pemberian Penghargaan Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Hasil Guna Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu Melakukan
Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2010; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud
Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1905; Undang-Undang Nomor S Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun
2011.
Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 09) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 11 Tahun 2010
pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 33 tahun 2005 tentang pajak reklame
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame, maka sesuai dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No 5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat