Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2007

Kriteria Penilaian Pemberian Penghargaan Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Penghargaan Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
26 September 2007
Tanggal Pengundangan
27 September 2007
Tanggal Berlaku
27 September 2007
Sumber
BD Kab Bekasi tahun 2007
Subjek
PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan