Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat