Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 Tentangtata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksadministrasi, Pengurangan Atau Pembatalanketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Danperkotaan, berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 10), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah; dan 4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB IIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat