Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghargaan Pemuda Berprestasi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka memberikan motivasi kepada pemuda berprestasi pada bidang akademik, olahraga, keagamaan, kesenian dan budaya, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan terhadap pemuda yang berprestasi dalam berbagai kegiatan di tingkat Provinsi nasional, regional dan internasional dan bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Pagar Alam.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 40 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 40 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2011; Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 1684 Tahun 2015; Peratu ran Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 74 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penghargaan pemuda berprestasi, Pemuda berprestasi adalah warga perseorangan maupun terhimpun dalam kelompok/komunitas pemuda yang berprestasi di bidang pendidikan olahraga dan seni. Diatur mengenai ketentuan umum, kategori bidang prestasi, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
8 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 41/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 10
TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA KEPADA PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Kota Madiun berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kota Madiun memberikan
insentif dan santunan kematian;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun sudah tida.k sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu.r Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dengan diberikannya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka pemberian honorarium PNS hanya diperbolehkan untuk jabatan-jabatan tertentu sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI
DI BIDANG KESEHATAN KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER UMUM
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 26 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
d. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 503/0132/418.71/2015 tanggal 18 Pebruari 2015 tentang Rapat Koordinasi Pembahasan Draf Peraturan Bupati Kediri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Nota Dinas Plt. Kepala BPM-P2TSP Nomor 503/0829/418.71/2015 tanggal 24 Juni 2015 perihal Pengajuan Draft Perbup tentang Penyelenggaraan PTSP pada BPM-P2TSP Kabupaten Kediri dan Draft SK Bupati tentang Tim Teknis Perizinan pada BPM-P2TSP Kabupaten Kediri;
e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanarnan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851 );
2. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4846) ;
5. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 93, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
4866);
6. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244) sebagairnana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nornor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik ;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 5 Tahun 2013 ten tang Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 132);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas, tujuan dan ruang lingkup:
3. Penyelenggaraan PTSP:
4. Standar PTSP:
5. Pembinaan dan Pengawasan:
6. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERANGKATAN UMRAH BAGI MASYARAKAT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERPRESTASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian penghargaan berupa pemberian kesempatan menunaikan ibadah umrah bagi Masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa atau cipta yang bermanfaat untuk pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberangkatan Umrah Bagi Masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil serta Non Pegawai Negeri Sipil yang Berprsetasi
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922 ) ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Thhun 2009 Nomor 12, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
(1) Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar hukum pemberangkatan umrah bagi Masyarakat dan PNS serta Non PNS yang berprestasi;
(2) Tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberangkatan umrah bagi masyarakat dan PNS serta Non PNS yang berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa guna kepastian hukum, kejelasan makna dan ketertiban
administrasi dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai
maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2009
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 42 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati karanganyar nomor 28 tahun 2009 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 41 Tahun 2021
PERWALI Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
PERUBAhAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 7 TAHU N 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTA H KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasi l evaluasi, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.38 Tahun 200; UU No.17 Tahun 2003; sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.56 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 202 1 tentang Tambahah Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021 Nomor 7)
Dalam Peraturan ini diatur tentang TPP diberikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yamg menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Jabatan Fungsional. PNS pindahan dari Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya dapat diberikan TPP setelah bertugas 1 (satu) tahun, kecuali menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Indikator pemberian TPP dinilai berdasarkan penilaian capaian kinerja sebesar 65 % (enam puluh lima perseratus), penilaian disiplin kerja sebesar 35 % (tiga puluh lima perseratus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 41 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; bahwa Kecamatan Kampunglaut memiliki tingkat kesulitan yang tinggi serta merupakan daerah terpencil sehingga para pejabat/pegawai yang ditugaskan di wilayah tersebut perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa dalam rangka mewujudkan pemberian honorarium yang
wajar dan proporsional kepada Tim Pengawas, Tim Teknis,
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek Tahun Anggaran 2015;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014;
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek Tahun Anggaran 2015; yaitu lmpiran honorarium tim pengawas, honorarium pengelolaan barang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
Jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2022
perubahan peraturan - pedoman - standar biaya honorarium - biaya jasa lainnya - biaya perjalanan dinas - biaya konsumsi rapat - biaya pengadaan kendaraan - biaya pemeliharaan jasa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan Dan Biaya Pemeliharaan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara agar penyusunan standar harga harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sehingga Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 39 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 39).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 39) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini terdiri dari 67 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 5 dan Lampiran hal 6 s.d. 67)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat