Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 41 Tahun 2022

Penghargaan Pemuda Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penghargaan pemuda berprestasi, Pemuda berprestasi adalah warga perseorangan maupun terhimpun dalam kelompok/komunitas pemuda yang berprestasi di bidang pendidikan olahraga dan seni. Diatur mengenai ketentuan umum, kategori bidang prestasi, pembiayaan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penghargaan Pemuda Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan