(1) Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar hukum pemberangkatan umrah bagi Masyarakat dan PNS serta Non PNS yang berprestasi; (2) Tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberangkatan umrah bagi masyarakat dan PNS serta Non PNS yang berprestasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat