Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip pemberian TPP, ketentuan pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, penetapan besaran basic TPP, indikator pemberian, pengurangan, dan penghitungan TPP, sanksi, penerapan sistem daftar hadir elektronik, TPP khusus, pembayaran TPP, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat