Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ketentuan Penerima TPP, Penetapan Target Dan Penilaian Kinerja, Pemotongan TPP, Kategori Dan Traif Dasar TPP, Penerapan Sistem Daftar Hadir Elektronik, Perhitungan Jumlah Dan Pembayaran TPP, TPP Khusus, Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP, Ketentuan Lain-Lain, Sanksi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat