Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip pemberian TPP, ketentuan dan kriteria pemberian TPP, penetapan besaran basic TPP, indikator pemberian dan pengurangan TPP, penerapan sistem daftar hadir elektronik, TPP khusus, pembayaran TPP, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat