Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 41 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang TPP diberikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yamg menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Jabatan Fungsional. PNS pindahan dari Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya dapat diberikan TPP setelah bertugas 1 (satu) tahun, kecuali menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Indikator pemberian TPP dinilai berdasarkan penilaian capaian kinerja sebesar 65 % (enam puluh lima perseratus), penilaian disiplin kerja sebesar 35 % (tiga puluh lima perseratus).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2021 tentang Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota gorontalo
  2. PERWALI Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan