Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan diberikannya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka pemberian honorarium PNS hanya diperbolehkan untuk jabatan-jabatan tertentu sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
03 September 2021
Tanggal Pengundangan
03 September 2021
Tanggal Berlaku
03 September 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 41/G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan