Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame
ABSTRAK:
Untuk memperlancar pelaksanaan pelayanan perizinan mendirikan bangunan yang berupa konstruksi reklame yang terletak di/menempel/berdiri sendiri terpisah dengan bangunan gedung di wilayah Kota Yogyakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, maka perlu pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara penerbitan IMB tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2016.
Setiap orang atau Badan yang akan membangun konstruksi reklame wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB diterbitkan harus sesuai dengan titik-titik penempatan konstruksi reklame sebagaimana diatur dalam Masterplan Reklame/Zona Penyelenggaraan Reklame. Penyelenggaraan perizinan IMB dilaksanakan oleh Dinas Perizinan. Untuk mendapatkan IMB pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perizinan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri persyaratan yang ditentukan. IMB diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Kepala Dinas Perizinan memberikan Keputusan terhadap Permohonan IMB selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak didaftarnya Permohonan IMB Konstruksi Reklame. Pemilik IMB wajib mematuhi segala ketentuan yang termuat dalam Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame. Dinas Perizinan dalam menerbitkan IMB dapat berkoordinasi dengan SKPD Teknis lain guna memperoleh bahan pertimbangan sebagai dasar pemberian atau penolakan permohonan IMB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
10 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pendaftaran Dan Prosedur Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Bagi Badan/Lembaga Kemasyarakatan Yang Bersifat Nirlaba, Sukarela, Dan Sosial Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenbudpar No. 85 Tahun 2010; Permenbudpar No. 86 Tahun 2010; Permenbudpar No. 87 Tahun 2010; Permenbudpar No. 88 Tahun 2010; Permenbudpar No. 89 Tahun 2010; Permenbudpar No. 90 Tahun 2010; Permenbudpar No. 91 Tahun 2010; Permenbudpar No. 92 Tahun 2010; Permenbudpar No. 93 Tahun 2010; Permenbudpar No. 94 Tahun 2010; Permenbudpar No. 95 Tahun 2010; Permenbudpar No. 96 Tahun 2010; Permenbudpar No.97 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perwali No. 12 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi: Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek TDUP; Ketentuan Perizinan; Tahapan; Verifikasi Permohonan TDUP; Penerbitan dan Penolakan TDUP; Kewajiban dan Larangan Pengusaha; Masa Berlaku dan Daftar Ulang TDUP; Penyelenggaraan Pelayanan TDUP; Pengawasan; Laporan; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka seluruh ketentuan peraturan pelaksana mengenai izin usaha kepariwisataan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan dan rumah susun yang sehat, aman, terjangkau, harmonis, wilayah Kota Pontianak diperlukan pembangunan penyediaan perumahan dan permukiman
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 20 Tahun 2011, PP No. 9 Tahun 1987, PP No. 4 Tahun 1988, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, Perda No. 2 Tahun 2013
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perumahan, Persyaratan Pembangunan, Waktu Pelayanan Perizinan, Peningkatan Kualitas, Petugas Teknis, Sistem Informasi, Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Susun, Penguasaan, Pemilikan, Dan Pemanfaatan, Perencanaan, Pembangunan Dan Jenis-Jenis Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman, Penyediaan Dan Penyerahan PSU Perumahan, Pemukiman Dan Rumah Susun, Verifikasi Terhadap Prasarana, Sarana Dan Utilitas Yang Akan Diserahkan, Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Hak, Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengelolaan PSU Yang Telah Diserahkan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan PSU, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. seluruh aktifitas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sudah dan sedang berjalan tetap sah sepanjang tidak menyalahi aturan yang ditetapkan.
b. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang akan datang dapat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PEYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
50
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan diperlukan pengukuran secara komprehensif mengeni kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang perlu diatur dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permen PANRB No.16 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud, tujuan dan manfaat evaluasi; ruang lingkup evaluasi; Pelaksanaan dan Teknik Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
dan Tahun 2017, dimana salah satu aksi yang
diwajibkan bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten dan
Kota adalah Penyederhanaan Perizinan dari sisi
jumlah, persyaratan, waktu, maupun prosedur
penzman di Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Palopo tentang Penyederhanaan
Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
ta.bun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
ta.bun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);;
10. Peraturan Presiden Nomor 97 ta.bun 2014 tentang
Penyelenggaraan PTSP;
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 ta.bun
2014 tentang pedoman penyelenggaraan Izin
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYEDERHANAAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO
BAB I
KATENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kata Palopo.
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
selanjutnya disingkat DPMPrSP adalah Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
7. Perangkat Daerah Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan,
pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan;
8. Tim Teknis adalah utusan, perwakilan, kelompok kerja dari
Perangkat Daerah Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan
dan kompetensi untuk memberikan rekomendasi persetujuan
dan/atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala DPMPI'SP.
9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang
berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah
dan/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu.
10. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Peran.
11. Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan,
fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Peran.
12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PTSP adalah
pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai
dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
-3-
13. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang
melakukan penanaman modal dalam negeri.
14. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan.
15. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/ atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab
dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima
delegasi.
16. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segalajenis izin dan non
1Z1ll yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang
berhubungan dengan kegiatan usaha dan penanaman modal
sesuai dengan peraturan peran.
17. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih
dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan
atau berurutan.
18. Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE
adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan
melalui PTSP secara elektronik.
19. Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara
Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem
pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara
Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan dengan pemerintah daerah.
20. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan
untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya
ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Peran
lainnya.
2 1. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi
DPMPTSP dan Aparat Pelayanan oleh Walikota.
22. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan
yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap
DPMPTSP sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
23. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh
publik terhadap DPMPTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan
Peran.
24. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang/perorangan dan
/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
25. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagi.an baik
langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau
Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah.
-4-
26. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan
IUMK adalah ta.nda legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiata.n tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil
dalam bentuk satu lembar.
27. Pelaku Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya disingkat dengan
PUMK adalah orang yang melakukan usaha mikro kecil di lokasi
yang telah ditetapkan.
28. Lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan usaha mikro dan
kecil yang berada di lokasi sesuai dengan domisili pelaku usaha.
BAB D
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah :
a. Mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang
mudah, cepat, efisien, efektif;
b. Mengurangi biaya material, waktu, dan tenaga dalam memberikan
pelayanan serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha
sebagai upaya pengendalian pembangunan.
Pasal 3
Tujuan penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah :
a. Memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan / atau
masyarakat dalam mengurus izin, khususnya bagi pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. Menumbuhkan iklim investasi yang kondusif untuk meningkatkan
daya saing dan kemandirian daerah.
BAB Ill
PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 4
Penyederhanaan perizinan dan non perizinan dilaksanakan berdasarkan
urusan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 5
Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, meliputi :
a. penyederhanaan jenis perizinan dan non perizinan;
b. penyederhanaan persyaratan memperoleh perizinan dan non
perizinan;
c. penyederhanaan tatacara pelayanan perizinan dan non perizinan;
Pasal 6
(1) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
adalah penggabungan beberapa jenis izin dan non izin yang yang
secara prinsip memiliki fungsi dan tujuan yang sama serta
penghapusan jenis perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai
-5-
dengan paraturan dan peran yang berlaku, karakteristik daerah dan
menghambat pertumbuhan usaha;
(2) Penyederhanaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah penyederhanaanjumlah danjenis perizinan yang
cliselenggarakan di Kota Palopo dari 78 jenis menjacli 22 jenis
perizinan dan non perizinan, sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Walikota ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
(3) Jenis perizinan dan non perizinan yang disederhanakan sebagaimana
climaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Izin Penanaman Modal (IPM);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO);
e. Izin Lingkungan;
f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
g. Izin Trayek Angkutan Orang;
h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran;
i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI);
k. Tanda Daftar (TD);
1. lzin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh
Masyarakat;
m. Surat Izin Usaha Perikanan;
n. Izin Sarana Kesehatan;
o. Izin Tenaga Kesehatan;
p. Izin Usaha Terkait Kesehatan;
q. Izin Lokasi;
r. SIUP Minuman beralkohol B & C;
s. Izin Toko Swalayan;
t. Izin Penelitian;
u. Izin Reklame; dan
v. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Pasal 7
Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. Penghapusan persyaratan yang tumpang tindih atau berulang
terutama untuk persyaratan izin - izin yang diurus dalam waktu
bersamaan (paralel) ;
b. Penghapusan dan/atau pengurangan persyaratan perizinan yang
bersifat administrasi yang kurang relevan dengan proses pengkajian
penerbitan perizinan;
c. Penghapusan dan/ atau pengurangan persyaratan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan;
d. Pengendalian proses mendapatkan dokumen persyaratan di luar
PTSP.
-6-
Pasal 8
Penyederhanaan tata cara pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :
a. Percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan dengan tidak
melebihi standar waktu yang telah ditetapkan;
b. Kepastian biaya tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah dan peraturan lainnya;
c. Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui pada
setiap tahapan proses pemberian pelayanan sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP);
d. Proses pendaftaran dan penerbitan perizinan dasar maupun perizinan
usaha tertentu dilakukan secara paralel dan/atau simultan.
e. Pembebasan biaya bagi usaha tertentu seperti usaha mikro kecil
menengah (UMKM) bagi pengembangan ekonomi daerah dan bagi
usaha baru dengan tetap berpedoman pada peraturan daerah dan
peraturan lainnya;
f. Pemberlakuan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pelaku
usaha mikro dan kecil (PUMK) yang berada dalam kawasan yang telah
ditentukan.
g. Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi
dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan
non perizinan;
h. Penyediaan fasilitas dan prioritas pelayanan kepada penyandang
disabilitas dan kelompok marginal lainnya.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 9
(1) Walikota menetapkan DPMPTSP sebagai perangkat daerah yang
menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan
sistem pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Walikota dapat mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal
kepada Kepala DPMPTSP berdasarkan penyerahan urusan
kewenangannya yang diatur dengan Peraturan Walikota, kecuali
IUMK.
(3) Walikota dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan IUMK
kepada Camat.
(4) Pendelegasian Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Walikota.
(5) Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
didelegasikan kepada Lurah dengan mempertimbangkan karakteristik
wilayah.
Pasal 10
( 1) Penyelenggaraan IUMK oleh Camat diawali dengan pendataan dan
penetapan lokasi terhadap PUMK di wilayahnya melalui Lurah.
-7-
(2) Pendataan dan penetapan lokasi PUMK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Perangkat Daerah
teknis lainnya terkait tata ruang dan pengendalian lingkungan hidup.
(3) Pendataan PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan : ·
a. Identitas PUMK;
b. Lokasi PUMK yang berada di wilayah kecamatan;
c. Jenis tempat usaha;
d. Bidang usaha; dan
e. Besarnya modal usaha.
(4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika,
ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan
dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(5) Tatacara pedaftaran dan penerbitan IUMK mengacu pada ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan penzman dilakukan
oleh Walikota melalui Perangkat Daerah sesuai dengan urusan yang
menjadi kewenangannya dalam rangka meningkatkan dan
mempertahankan mutu pelayanan perizinan.
(2) Pembinaan teknis administratif dilaksanakan oleh Sekretaris
Daerah, meliputi tata hubungan kerja, evaluasi dan pelaporan.
(3) Pembinaan teknis operasional kepada staf dilaksanakan oleh
masing - masing Kepala Instansi Kerja Teknis dan Kepala DPMPTSP
sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan
fungsinya.
(4) Pengawasa.n terhadap proses penyelenggaraan pelayanan perizinan
dilakukan secara melekat oleh atasan langsung secara berjenjang
dan fungsional oleh aparat pengawasan fungsional daerah serta
pengawasan masyarakat.
(5) Pengawasan terhadap proses sebelum dan sesudah diterbitkannya
izin dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dibawah koordinasi
kepala DPMPTSP.
BABVI
KETENTUAN PERALIRAN
Pasal 12
(1) Segala bentuk penzman dan non penzman yang belum
disederhanakan dan diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih
lanjut melalui peraturan Walikota.
- 8 -
(2) Mekanisme dan tata cara pelaksanaan perizinan dan non perizinan
yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur Jebih
lanjut melalui Standar Pelayanan yang disusun oleh DPMPTSP
Palopo dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait
lainnya dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan Walikota dan/atau
Keputusan Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daera
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Walikota dan/atau
Keputusan Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertentangan dengan peraturan ini
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pelayanan Perijinan Sistem Paket
ABSTRAK:
a. bahwa tuntutan perkembangan didalam permohonan perijinan di Kota Denpasar yang
semakin banyak perlu dimbangi pelayanan perijinan yang semakin efektif, efisien dan cepat yang mengarah kepada pelayanan prima;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan pelayanan prima sebagaimana dimaksud pada huruf a, di pandang
perlu mengatur pelayanan perijinan sistem paket di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pelayanan Perijinan Sistem Paket;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2013
TATA CARA PELAYANAN PERIJINAN
Ketentuan pelayanan perijman sistem paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu dicabut dan diganti. untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Penempatan reklame dapat dilakukan pada: tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi : a. tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi :1. menempel di bangunan gedung bagian depan dan/atau samping, 2. di halaman, 3. di atas bangunan gedung, atau 4. di dalam bangunan gedung.; b. tanah persil Pemerintah dan/atau Fasilitas umum yang meliputi tiang penerangan jalan umum, halte bus, jembatan penyeberangan, pasar/terminal/taman pintar/tempat khusus parker, gapura, tugu jam, pos polisi, penunjuk peta kota, atau instansi pemerintah. Penempatan reklame produk rokok dilarang : a. di kawasan tanpa rokok; b. diletakkan di jalan utama atau protokol; c. melintang atau memotong jalan; dan d. melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) untuk jenis reklame cahaya/film/slide.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
18 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Non Perijinan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelimpahan
kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan
non perijinan kepada Badan Pelayanan Perijinan
Satu Pintu dan Penanaman Modal maka perlu
dilaksanakan tata cara pelayanan non perijinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelayanan Non Perijinan;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Den pasar Nomor 8 Tahun 2008
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAYANAN
NON PERIJINAN PADA PEMERINTAH KOTA DENPASAR.
PENYELENGGARAAN PELAYANAN NON PERIJINAN
Pasal 13 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat