Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penempatan reklame dapat dilakukan pada: tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi : a. tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi :1. menempel di bangunan gedung bagian depan dan/atau samping, 2. di halaman, 3. di atas bangunan gedung, atau 4. di dalam bangunan gedung.; b. tanah persil Pemerintah dan/atau Fasilitas umum yang meliputi tiang penerangan jalan umum, halte bus, jembatan penyeberangan, pasar/terminal/taman pintar/tempat khusus parker, gapura, tugu jam, pos polisi, penunjuk peta kota, atau instansi pemerintah. Penempatan reklame produk rokok dilarang : a. di kawasan tanpa rokok; b. diletakkan di jalan utama atau protokol; c. melintang atau memotong jalan; dan d. melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) untuk jenis reklame cahaya/film/slide.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016
Tanggal Berlaku
18 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.23
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan