Penempatan reklame dapat dilakukan pada: tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi : a. tanah persil orang pribadi atau badan usaha yang meliputi :1. menempel di bangunan gedung bagian depan dan/atau samping, 2. di halaman, 3. di atas bangunan gedung, atau 4. di dalam bangunan gedung.; b. tanah persil Pemerintah dan/atau Fasilitas umum yang meliputi tiang penerangan jalan umum, halte bus, jembatan penyeberangan, pasar/terminal/taman pintar/tempat khusus parker, gapura, tugu jam, pos polisi, penunjuk peta kota, atau instansi pemerintah. Penempatan reklame produk rokok dilarang : a. di kawasan tanpa rokok; b. diletakkan di jalan utama atau protokol; c. melintang atau memotong jalan; dan d. melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) untuk jenis reklame cahaya/film/slide.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat