Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perumahan, Persyaratan Pembangunan, Waktu Pelayanan Perizinan, Peningkatan Kualitas, Petugas Teknis, Sistem Informasi, Penyelenggaraan Pembangunan Rumah Susun, Penguasaan, Pemilikan, Dan Pemanfaatan, Perencanaan, Pembangunan Dan Jenis-Jenis Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman, Penyediaan Dan Penyerahan PSU Perumahan, Pemukiman Dan Rumah Susun, Verifikasi Terhadap Prasarana, Sarana Dan Utilitas Yang Akan Diserahkan, Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Hak, Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengelolaan PSU Yang Telah Diserahkan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan PSU, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. - Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka: a. seluruh aktifitas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sudah dan sedang berjalan tetap sah sepanjang tidak menyalahi aturan yang ditetapkan. b. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang akan datang dapat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat