TENTANG-PELAYANAN-NON-PERIJINAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, LD.2016/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Non Perijinan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelimpahan
kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan
non perijinan kepada Badan Pelayanan Perijinan
Satu Pintu dan Penanaman Modal maka perlu
dilaksanakan tata cara pelayanan non perijinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelayanan Non Perijinan;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Den pasar Nomor 8 Tahun 2008
- PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAYANAN
NON PERIJINAN PADA PEMERINTAH KOTA DENPASAR.
PENYELENGGARAAN PELAYANAN NON PERIJINAN
Pasal 13 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
- 19 Halaman
|