Setiap orang atau Badan yang akan membangun konstruksi reklame wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB diterbitkan harus sesuai dengan titik-titik penempatan konstruksi reklame sebagaimana diatur dalam Masterplan Reklame/Zona Penyelenggaraan Reklame. Penyelenggaraan perizinan IMB dilaksanakan oleh Dinas Perizinan. Untuk mendapatkan IMB pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perizinan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri persyaratan yang ditentukan. IMB diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Kepala Dinas Perizinan memberikan Keputusan terhadap Permohonan IMB selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak didaftarnya Permohonan IMB Konstruksi Reklame. Pemilik IMB wajib mematuhi segala ketentuan yang termuat dalam Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame. Dinas Perizinan dalam menerbitkan IMB dapat berkoordinasi dengan SKPD Teknis lain guna memperoleh bahan pertimbangan sebagai dasar pemberian atau penolakan permohonan IMB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat