Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2016

Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang atau Badan yang akan membangun konstruksi reklame wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB diterbitkan harus sesuai dengan titik-titik penempatan konstruksi reklame sebagaimana diatur dalam Masterplan Reklame/Zona Penyelenggaraan Reklame. Penyelenggaraan perizinan IMB dilaksanakan oleh Dinas Perizinan. Untuk mendapatkan IMB pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perizinan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri persyaratan yang ditentukan. IMB diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Kepala Dinas Perizinan memberikan Keputusan terhadap Permohonan IMB selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak didaftarnya Permohonan IMB Konstruksi Reklame. Pemilik IMB wajib mematuhi segala ketentuan yang termuat dalam Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame. Dinas Perizinan dalam menerbitkan IMB dapat berkoordinasi dengan SKPD Teknis lain guna memperoleh bahan pertimbangan sebagai dasar pemberian atau penolakan permohonan IMB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016
Tanggal Berlaku
18 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.24
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan