Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud, tujuan dan manfaat evaluasi; ruang lingkup evaluasi; Pelaksanaan dan Teknik Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat