Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2016

PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO BAB I KATENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kata Palopo. 2. Walikota adalah Walikota Palopo. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom; 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya disingkat DPMPrSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 7. Perangkat Daerah Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan; 8. Tim Teknis adalah utusan, perwakilan, kelompok kerja dari Perangkat Daerah Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan dan kompetensi untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan/atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala DPMPI'SP. 9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan/ atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan tertentu. 10. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Peran. 11. Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Peran. 12. Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. -3- 13. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal dalam negeri. 14. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. 15. Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 16. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segalajenis izin dan non 1Z1ll yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan penanaman modal sesuai dengan peraturan peran. 17. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan. 18. Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik. 19. Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah. 20. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh permohonan untuk memperoleh izin atau non izin/ dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Peran lainnya. 2 1. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi DPMPTSP dan Aparat Pelayanan oleh Walikota. 22. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap DPMPTSP sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 23. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap DPMPTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan Peran. 24. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang/perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 25. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagi.an baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. -4- 26. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah ta.nda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiata.n tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. 27. Pelaku Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya disingkat dengan PUMK adalah orang yang melakukan usaha mikro kecil di lokasi yang telah ditetapkan. 28. Lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan usaha mikro dan kecil yang berada di lokasi sesuai dengan domisili pelaku usaha. BAB D MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah : a. Mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien, efektif; b. Mengurangi biaya material, waktu, dan tenaga dalam memberikan pelayanan serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sebagai upaya pengendalian pembangunan. Pasal 3 Tujuan penyederhanaan perizinan dan non perizinan adalah : a. Memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan / atau masyarakat dalam mengurus izin, khususnya bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. Menumbuhkan iklim investasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian daerah. BAB Ill PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN Pasal 4 Penyederhanaan perizinan dan non perizinan dilaksanakan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 5 Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi : a. penyederhanaan jenis perizinan dan non perizinan; b. penyederhanaan persyaratan memperoleh perizinan dan non perizinan; c. penyederhanaan tatacara pelayanan perizinan dan non perizinan; Pasal 6 (1) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah penggabungan beberapa jenis izin dan non izin yang yang secara prinsip memiliki fungsi dan tujuan yang sama serta penghapusan jenis perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai -5- dengan paraturan dan peran yang berlaku, karakteristik daerah dan menghambat pertumbuhan usaha; (2) Penyederhanaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyederhanaanjumlah danjenis perizinan yang cliselenggarakan di Kota Palopo dari 78 jenis menjacli 22 jenis perizinan dan non perizinan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini. (3) Jenis perizinan dan non perizinan yang disederhanakan sebagaimana climaksud pada ayat (2), meliputi: a. Izin Penanaman Modal (IPM); b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO); e. Izin Lingkungan; f. Izin Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH); g. Izin Trayek Angkutan Orang; h. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran; i. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); j. Surat Izin Usaha Industri (SIUI); k. Tanda Daftar (TD); 1. lzin Penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar dan Nonformal oleh Masyarakat; m. Surat Izin Usaha Perikanan; n. Izin Sarana Kesehatan; o. Izin Tenaga Kesehatan; p. Izin Usaha Terkait Kesehatan; q. Izin Lokasi; r. SIUP Minuman beralkohol B & C; s. Izin Toko Swalayan; t. Izin Penelitian; u. Izin Reklame; dan v. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Pasal 7 Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi: a. Penghapusan persyaratan yang tumpang tindih atau berulang terutama untuk persyaratan izin - izin yang diurus dalam waktu bersamaan (paralel) ; b. Penghapusan dan/atau pengurangan persyaratan perizinan yang bersifat administrasi yang kurang relevan dengan proses pengkajian penerbitan perizinan; c. Penghapusan dan/ atau pengurangan persyaratan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; d. Pengendalian proses mendapatkan dokumen persyaratan di luar PTSP. -6- Pasal 8 Penyederhanaan tata cara pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi : a. Percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan dengan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan; b. Kepastian biaya tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan lainnya; c. Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui pada setiap tahapan proses pemberian pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP); d. Proses pendaftaran dan penerbitan perizinan dasar maupun perizinan usaha tertentu dilakukan secara paralel dan/atau simultan. e. Pembebasan biaya bagi usaha tertentu seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) bagi pengembangan ekonomi daerah dan bagi usaha baru dengan tetap berpedoman pada peraturan daerah dan peraturan lainnya; f. Pemberlakuan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) yang berada dalam kawasan yang telah ditentukan. g. Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; h. Penyediaan fasilitas dan prioritas pelayanan kepada penyandang disabilitas dan kelompok marginal lainnya. BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN Pasal 9 (1) Walikota menetapkan DPMPTSP sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. (2) Walikota dapat mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal kepada Kepala DPMPTSP berdasarkan penyerahan urusan kewenangannya yang diatur dengan Peraturan Walikota, kecuali IUMK. (3) Walikota dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan IUMK kepada Camat. (4) Pendelegasian Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota. (5) Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat didelegasikan kepada Lurah dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah. Pasal 10 ( 1) Penyelenggaraan IUMK oleh Camat diawali dengan pendataan dan penetapan lokasi terhadap PUMK di wilayahnya melalui Lurah. -7- (2) Pendataan dan penetapan lokasi PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Perangkat Daerah teknis lainnya terkait tata ruang dan pengendalian lingkungan hidup. (3) Pendataan PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan : · a. Identitas PUMK; b. Lokasi PUMK yang berada di wilayah kecamatan; c. Jenis tempat usaha; d. Bidang usaha; dan e. Besarnya modal usaha. (4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (5) Tatacara pedaftaran dan penerbitan IUMK mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 (1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan penzman dilakukan oleh Walikota melalui Perangkat Daerah sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan perizinan. (2) Pembinaan teknis administratif dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, meliputi tata hubungan kerja, evaluasi dan pelaporan. (3) Pembinaan teknis operasional kepada staf dilaksanakan oleh masing - masing Kepala Instansi Kerja Teknis dan Kepala DPMPTSP sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (4) Pengawasa.n terhadap proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dilakukan secara melekat oleh atasan langsung secara berjenjang dan fungsional oleh aparat pengawasan fungsional daerah serta pengawasan masyarakat. (5) Pengawasan terhadap proses sebelum dan sesudah diterbitkannya izin dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dibawah koordinasi kepala DPMPTSP. BABVI KETENTUAN PERALIRAN Pasal 12 (1) Segala bentuk penzman dan non penzman yang belum disederhanakan dan diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Walikota. - 8 - (2) Mekanisme dan tata cara pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur Jebih lanjut melalui Standar Pelayanan yang disusun oleh DPMPTSP Palopo dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait lainnya dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daera

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2016 tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
LK.2016/NO.23
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan