pendidikan - wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun
2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 22 Tahun 2015
1. Perubahan Pasal 15
2. Tugas Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter bangsa, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan karakter pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal bagi warga masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan dan Fungsi
3.Ruang Lingkup
4.Prinsip dan Nilai
5.Peyelenggaraan Pendidikan Karakter
6.Pengembangan Kurikulum
7.Peran Serta Masyarakat
8.Kerja Sama Kemitraan
9.Penghargaan
10.Monitoring dan Evaluasi
11.Pembiayaan
12.Sanksi Administratif
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca
ABSTRAK:
Bahwa membaca memiliki nilai positif bagi perkembangan kecerdasan dan dengan kecerdasan akan terbentuk kemampuan untuk menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; bahwa budaya gemar membaca harus ditumbuhkan dalam masyarakat dengan demikian sumber daya manusia di Kabupaten Kotabaru akan terus meningkat seiring dengan perkembangan jaman; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf d, Pasal 49, dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam pembudayaan gemar membaca; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembudayaan Gemar Membaca
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembudayaan Gemar Membaca, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Menumbuhkan Budaya Gemar Membaca; Gerakan Gemar Membaca; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Larangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
13 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Paser harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunan. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di Kabupaten Paser. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Hak dan Kewajiban, Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, Evaluasi dan Sertifikasi, Pendanaan, Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pertanggungjwaban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah/PKBM sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penambahan dan penggabungan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 103 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 104 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 109 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 119 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
54 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan menengah di daerah masih terdapat kesenjangan antar satuan pendidikan, yang harus segera diatasi agar terwujud pemerataan kualitas antar satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan menengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan menengah dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, hak dan kepastian hukum pengaturan pendidikan menengah di DIY.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
26 Hlm; Penjelasan : 29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan dan Pendayagunaan Aset Desa untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dengan ruang lingkup sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pendirian; Persyaratan Pendirian; Perizinan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Penutupan Satuan PNF; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau
izin operasional dinyatakan tetap berlaku sampai habis
masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
15 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas, terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 07);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Fungsi Dan Tujuan
3. Penyelenggaraan
4. Pengelolaan PAUD
5. Hak Dan Kewajiban
6. pendanaan PAUD
7. Pembinaan Dan Pengawasan
8. Evaluasi
9. Sanksi Administratif
10. Kerja Sama Dan Kemitraan Pendidikan
11. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pendidikan nasional di daerah merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi
b. dan tujuan pendidikan nasional; bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus dapat menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh layanan prima pendidikan yang berkualitas dan tersedia merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional di daerah merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan jaminan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Maros;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubahn dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun
2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah, sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
21. Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasionar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 07).
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI DAN TUJUAN
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PEDIDIKAN
6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN
7. KURIKULUM
8. BAHASA PENGANTAR
9. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
10. PRASARANA DAN SARANA
11. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
12. PENDANAAN
13. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,
DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN
14. PENJAMINAN MUTU
15. PERAN SERTA MASYARAKAT
16. KERJASAMA
17. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
18. SANKSI ADMINISTRASI
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PIDANA
21.KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa hakekat pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan merupakan kew4iiban Pemerintah Daerah
Tulungagung dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa;
b. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
harus mampu menjamin akses seluruh masyarakat
untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran secara
adil dan merata;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan perlu
ditetapkan dalam peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua perda no 3 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. perubahan meliputi antara lain: Ketentuan Pasal 1 angka 4 (empat) diubah, dan angka 12,
angka 16, angka 28, ang]<a 29, angka 30 dan angka 31
dihapus, serta diantara angka 46 dan angka 47 disisipkan I
angka yakni 46A, dan diantara ang)<a 49 dan angka 50
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 49A; Ketentuan Pasal 5 huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b dan ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 12 ayat (l) huruf c dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
mengubah perda no 3 tahun 2010
jumlah 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat