Peraturan Gubernur ini memuat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Penerima BOSDA; Alokasi Anggaran; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Penggunaan; Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban; Sanksi; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat