peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika: ketentuan umum; Hak, Kewajiban dan Wewenang; Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Organisasi Profesi; Pembudayaan Gemar Membaca; Akselerasi Pengembangan Budaya LIterasi di Daerah; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Naskah Kuno; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat