Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan; Visi dan Misi Lembaga Pengelola Islamic Center; Struktur, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Organisasi; Mutasyar Islamic Center; Ketua Islamic Center; Sekretariat Islamic Center; Masa Kerja; Tata Kerja; Penatausahaan Keuangan dan Barang; Kerjasama. Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa Pihakketiga yang menempatiKawasan Islamic Center sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib menyesuaikan ketentuandalam PeraturanBupati ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Bupati ini berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat