Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2021

Pembentukan Lembaga Pengelola Islamic Center

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan; Visi dan Misi Lembaga Pengelola Islamic Center; Struktur, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Organisasi; Mutasyar Islamic Center; Ketua Islamic Center; Sekretariat Islamic Center; Masa Kerja; Tata Kerja; Penatausahaan Keuangan dan Barang; Kerjasama. Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa Pihakketiga yang menempatiKawasan Islamic Center sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib menyesuaikan ketentuandalam PeraturanBupati ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Bupati ini berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Islamic Center
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 6
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan