KURIKULUM MUATAN LOKAL PADA JENJANG SATUAN PENDIDIKAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 606
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Jenjang Satuan Pendidikan Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pengenalan dan
menumbuhkan rasa mencintai lingkungan alam, sosial,
budaya, dan spritual serta melestarikan dan
mengembangkan keunggulan dan kearifan lokal
di daerah perlu adanya pengaturan mengenai muatan
lokal di Kabupaten Konawe;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun
2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 maka
Pemerintah Kabupaten dapat menetapkan muatan lokal
sebagai bagian dari muatan pembelajaran di sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum
Muatan Lokal pada Jenjang dan Jenis Satuan
Pendidikan di Kabupaten Konawe;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301) sebagaimana
terlah diubah dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 1 2 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 ten tang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 1 7 2 ) ;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar pada Kurikulum 2013 tentang Pendidikan Dasar
dan Menengah ;
1 1 . Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2);
1 3 . Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Ka bu paten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KURIKULUM MUATAN LOKAL
BAB III PELAKSANAAN MUATAN LOKAL
BAB IV EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- 11
|