Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
dan dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menjabarkan
tugas pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi dalam
bentuk uraian tugas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan
Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perizinan Tertentu, Bidang Perizinan Jasa Usaha, Bidang Pengendalian Mutu, Bidang Data dan Sistem Informasi, Bidang Pengkajian dan Pengembangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 109 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor di jalan yang disebabkan oleh faktor manusia, maka pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki keterampilan, kompetensi, serta etika berlalu lintas pada saat mengemudikan kendaraan bermotor, yang dapat diperoleh antara lain dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor haruslah memiliki kapasitas dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor antara lain memiliki instruktur yang memenuhi standar kurikulum pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor harus mendapat izin dari pemerintah, dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud tersebut harus sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pendidikan Nasional, dan Tenaga Kerja serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor di kota Banjarmasin, perlu mengatur ketentuan mengenai izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi kendaraan bermotor dalam Peraturan Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 55 Tahun 2012; Permen Nomor 55 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kota Banjarmasin nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor, meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor; Persyaratan Perizinan; Tata Cara Permohonan Izin; Kewajiban; Larangan; Masa Berlaku Izin; Pembinaan dan Pengawasan; dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 108 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada Masyarakat, perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959, UU nomor 25 Tahun 2009, UU nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 96 Tahun 2012, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Rirokrasi Republik Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Standar Pelayanan Pada DInas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Komponen Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Penanganan Pengaduan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 107 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima di Satuan Polisi Pamong Praja, perlu disusun Standar Pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, untuk itu maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tentang Standar Pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin. Meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 105 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2016.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 105 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 61 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN DAN FORMAT PRODUK PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL menyatakan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2008, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permen Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 1997, Permenag No. 11 Tahun 2007, Permendagri No. 34 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 2010, Permen PAN No. 35 Tahun 2012, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012, Permendagri No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 49 Tahun 2010, Perwali No. 20 Tahun 2014, Kepmen PAN No. 81 Tahun 1993, Kepmen PAN No. 63/KEP/M.Pan/7/2003
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 93 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2008, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014, Permendagri No. 9 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 30 Tahun 2013, Perwali No. 79 Tahun 2016, Perwali No. 82 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf p dihapus; dan Beberapa ketentuan dalam Lampiran I huruf p dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat