Peraturan Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, Bidang Perizinan Tertentu, Bidang Perizinan Jasa Usaha, Bidang Pengendalian Mutu, Bidang Data dan Sistem Informasi, Bidang Pengkajian dan Pengembangan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat