Kepegawaian, Aparatur Negara; Perizinan, Pelayanan Publik
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD.2016/NO.107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan pelayanan yang prima di Satuan Polisi Pamong Praja, perlu disusun Standar Pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, untuk itu maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tentang Standar Pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin nomor 28 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin. Meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- 11 halaman
|