Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 108 Tahun 2016

Standar Pelayanan Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Standar Pelayanan Pada DInas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Komponen Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Penanganan Pengaduan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.108
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan