Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi Kota Lubuklinggau. Usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu diberikan legalitas hukum izin usaha dalam bentuk satu lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2013; Perpres RI No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan; Pendampingan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Pendanaan Biaya pelaksanaan pemberian IUMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANGUNAN REKLAME
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, maka diperlukan penataan terhadap bangunan reklame.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2013; PermenPU No. 20 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Bangunan Reklame, meliputi: Perizinan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Bangunan Reklame; Tata Cara Permohonan Izin; Kewajiban; Larangan; Pencabutan Izin; Penutupan dan Pembongkaran Reklame;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2015.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi Nomor 40 Tahun 2009 tentang Bangunan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IMB reklame yang telah dikeluarkan berdasarkan Perwali Nomor 40 Tahun 2009 tentang Bangunan Reklame masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya izin.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang MONITORING DAN EVALUASI PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya administrasi perizinan terpadu Satu Pintu,perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, berdasarkan pertimbangan maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas-asas; Ruang Lingkup; Mekanisme Pelaksanaan Monitoring; Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2012
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 23 Tahun 2015
Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan-Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 309.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, dan untuk efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik guna mendorong pertumbuhan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan dengan Keputusan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan; d. koordinasi dan pelaporan; e. pembiyaan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN
TERPADU KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kota Pontianak, agar berjalan secara transparan, berkeadilan, jujur dan akuntabel dipandang perlu menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Umum, Persyaratan Clon Peserta Didik Baru, Penyelenggaraan PPDB Online Sistem, Kuota Dan Daya Tampung PPDB Sistem Online, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online, Pengumuman, Pengendali, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2015
izin usaha mikro dan kecil-pelimpahan kewenangan pelaksanaan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 236
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu mengoptimalkan peran Kecamatan dalam memberikan pelayanan publik. Kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Usaha mikro dan kecil perlu dilakukan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi daerah. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Dari Walikota Kepada Camat.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perpres No. 98 Tahun 204; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2003; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perwali Kota Ternate No. 9 Tahun 2010; Perwali Kota Ternate No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Walikota kepada Camat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Izin Usaha Mikro dan Kecil, Tata Cara Pendaftaran Izin Usaha, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN ORANG TERLANTAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rumah Susun Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa diantara urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota adalah perencanaan pengendalian pembangunan, pengendalian lingkungan hidup, serta perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 4 Tahun 1996, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 20 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 1988, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 24 Tahun 1977, Permendagri No. 1 Tahun 1987, Permen PU No. 29/PRT/MPU/2006, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2013, Perwali No. 19 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengaturan Dan Pembinaan Rumah Susun, Persyaratan Administrasi Dan Teknis Pembangunan Rumah Susun, Sertifikat Laik Fungsi Izin Operasional, Pemilik Satuan Rumah Susun, Pemilik, Penghuni Dan Pengelolaan Rumah Susun, Pembinaan,Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Rumah susun yang sudah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan ini paling lambat 2(dua) tahun sejak penetapan Peraturan ini.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN LOKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat