Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015

BANGUNAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Bangunan Reklame, meliputi: Perizinan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Bangunan Reklame; Tata Cara Permohonan Izin; Kewajiban; Larangan; Pencabutan Izin; Penutupan dan Pembongkaran Reklame;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015 tentang BANGUNAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
26 September 2015
Tanggal Pengundangan
26 September 2015
Tanggal Berlaku
26 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.24
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan