Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan; d. koordinasi dan pelaporan; e. pembiyaan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat