Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Walikota kepada Camat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Izin Usaha Mikro dan Kecil, Tata Cara Pendaftaran Izin Usaha, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat