Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
3. Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten;
4. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah;
5. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah;
6. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah;
7. Indikasi program;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sragen Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sragen Tahun 2020 - 2040;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sragen Tahun 2020-2040 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah; Industri Unggulan Daerah; RPIK 2020-2040; Pelaksanaan; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Berau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Permendagri ini serta terjadi perubahan yang mendasar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2016-2021
Penetapan Perubahan RPJMD, Renstra Perangkat Daerah wajib berpedoman pada perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Mengubah Perda Kab. Berau Nomor 3 Tahun 2016
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2020
PERDA Kab. Karang Asem No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
Mengubah
PERDA Kab. Karang Asem No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah'daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahsin Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan
Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530)
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
9. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Karangasem Tahim 2018 Nomor 50).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020 - 2024, maka perlu dilakukan perubahanperubahan terhadap Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun
2018;
- bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan pembangunan Kabupaten Gayo Lues sesuai
dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, telah
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Gayo Lues kurun waktu 5 (lima) tahun namun dalam
perkembangannya telah teijadi perubahan materi yang berkaitan
dengan program, target indikator kineija daerah, kondisi keuangan
daerah dengan asumsi-asumsi keuangan terkini serta perubahan
struktur organisasi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu dibentuk Qanun Kabupaten Gayo Lues
tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017-2022.
Pasal 1 8 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2016.
Qanun ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 4 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 1 TAHUN 2018
QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 4 TAHUN 2020
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pembangunan yang merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. PM 117 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, terminal, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, perpakiran, pemeriksaan kendaraab bermotor di jalan, penindakan pelanggaran LLAJ dan kewenangan penyidik PPNS, perhubungan laut dan udara, sumber daya di bidang perhubungan, peran serta masyarakat, penyelenggaran sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Terdiri dari 58 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 030 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat;
b. bahwa untuk memadukan Perencanaan Berjalan Terintegrasi, maka perlu disusun secara sistematis, terarah, dan menyeluruh, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam proses perencanaan dan penganggaran yang adil dan setara di Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum berdasar ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta pasal 260, Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 267 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,perlu disusun pengaturandalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembraran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Daerah
Bab III Masa Reses Anggota DPRD
Bab IV Penganggaran
Bab V Koordinasi Perencanaan Berjalan Terintegrasi
Bab VI Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab VII Kinerja Pembangunan Daerah
Bab VIII Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
Bab IX Pengelolaan SIPBT
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
94 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya melalui penjabaran visi, misi serta program Bupati Pidie Jaya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan Aceh dan Pembangunan Nasional
Bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komperhensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 0 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 6 Tahun 2008, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 15 Tahun 2010, Perpres Nomor 18 Tahun 2020, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 7 Tahun 2018, Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012, Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten, BAB III Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pidie Jaya, BAB IV Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SIBOLGA TAHUN 2020-2025 ABSTRAK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Thn 2020/No. 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SIBOLGA TAHUN 2020-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Jnduk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sibolga Tahun 2020-2025
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN PRINSIP; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA; STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; RENCANA PEMBANGUNAN PERWILAYAHAN PARIWISATA; PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; MEKANISME PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
27 hlmn, 49 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat