perencanaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat;
b. bahwa untuk memadukan Perencanaan Berjalan Terintegrasi, maka perlu disusun secara sistematis, terarah, dan menyeluruh, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam proses perencanaan dan penganggaran yang adil dan setara di Kabupaten Konawe Kepulauan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum berdasar ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta pasal 260, Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 267 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,perlu disusun pengaturandalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi Kabupaten Konawe Kepulauan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembraran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Daerah
Bab III Masa Reses Anggota DPRD
Bab IV Penganggaran
Bab V Koordinasi Perencanaan Berjalan Terintegrasi
Bab VI Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab VII Kinerja Pembangunan Daerah
Bab VIII Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
Bab IX Pengelolaan SIPBT
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
- 94 halaman
|