Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sragen Tahun 2020-2040 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Pemerintah Daerah; Industri Unggulan Daerah; RPIK 2020-2040; Pelaksanaan; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat