Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2020

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SIBOLGA TAHUN 2020-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN PRINSIP; PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA; STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; RENCANA PEMBANGUNAN PERWILAYAHAN PARIWISATA; PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; MEKANISME PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SIBOLGA TAHUN 2020-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2020
Sumber
LD Thn 2020/No. 31
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan