RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017-2022
ABSTRAK: |
- - bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020 - 2024, maka perlu dilakukan perubahanperubahan terhadap Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun
2018;
- bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan pembangunan Kabupaten Gayo Lues sesuai
dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, telah
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Gayo Lues kurun waktu 5 (lima) tahun namun dalam
perkembangannya telah teijadi perubahan materi yang berkaitan
dengan program, target indikator kineija daerah, kondisi keuangan
daerah dengan asumsi-asumsi keuangan terkini serta perubahan
struktur organisasi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu dibentuk Qanun Kabupaten Gayo Lues
tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017-2022.
- Pasal 1 8 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2016.
- Qanun ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 4 dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 1 TAHUN 2018
- QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 4 TAHUN 2020
- 3
|