Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah; 3. Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten; 4. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; 5. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; 6. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; 7. Indikasi program; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat